Ruang adalah ruang imajiner yang diciptakan oleh ilmu pengetahuan. Dengan demikian, ruang angkasa menjadi objek penelitian dari ilmu pengetahuan itu sendiri. Yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah berbagai disiplin ilmu. Dengan kata lain, ruang menjadi bagian objek kajian berbagai disiplin ilmu dengan tujuan berbeda-beda. Secara umum ruang diposisikan sebagai ruangan tanpa tuntutan yurisdiksi di dalamnya. Bahkan dalam UUD 1945 juga tidak ada klaim terhadap ruang. Faktanya, posisi klaim yurisdiksi di antariksa telah memberikan ruang bagi klaim ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi untuk menguasai ruang angkasa. Klaim antariksa tidak hanya melibatkan antar negara di dunia namun melibatkan korporasi besar (khususnya di bidang teknologi) yang ada di dunia. Berbagai kepentingan di bidang antariksa berpotensi menimbulkan konflik internasional. Untuk mencegah potensi konflik, diperlukan pengaturan ruang melalui konsep hukum ruang angkasa yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini layak untuk dilakukan.
Copyrights © 2023