Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis implementasi pemenuhan hak narapidana berusia lanjut dan mengevaluasi pelayanan bagi narapidana yang selama ini sudah dilakukan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia sering sekali terhambat oleh keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, serta usaha pelayanan kesehatan. Narapidana lanjut usia memerlukan perhatian khusus mengingat kondisi fisik, mental, dan sosial yang lebih rentan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan serta observasi lapangan untuk menganalisis kebijakan dan implementasi pemenuhan hak narapidana lanjut usia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, implementasi di berbagai lembaga pemasyarakatan masih belum optimal, terutama terkait penyediaan fasilitas, pelayanan kesehatan, dan pelatihan bagi petugas. Upaya optimalisasi dapat dilakukan melalui peningkatan anggaran, kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, pemanfaatan teknologi, serta pelatihan khusus bagi petugas pemasyarakatan. Selain itu, peran masyarakat dan organisasi non-pemerintah penting dalam mendukung pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia. Dengan upaya yang lebih terstruktur, diharapkan pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia dapat berjalan lebih optimal, sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang sesuai dasar hukum dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2024