Merek merupakan identitas dari suatu bisnis yang dikembangkan dan dibangun untuk konsumen mengenal produk yang ditawarkan hanya dengan mengingat bentuk atau visualisasi dari merek tersebut. Bagi setiap orang yang memiliki merek mempunyai hak atas merek tersebut, secara khusus untuk menggunakan merek dan memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut. Dengan kata lain apabila terdapat pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek maka telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara membonceng merek milik orang lain yang pada keseluruhannya memiliki kesamaan. Pendaftaran merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain atau merek terkenal tidak memiliki itikad baik dalam prosesnya karena bermaksud untuk meniru merek orang lain. Oleh karena itu pemilik merek dalam hal ini jika terjadi pelanggaran atas merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa merek tersebut agar pemilik merek yang meniru merek miliknya dapat dilakukan pembatalan merek.
Copyrights © 2024