Munculnya Pandemi Covid-19 pemerintah terus melakukan upaya dengan meluncurkan beberapa bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Dasar hukum adanya program Jaring Pengaman Sosial tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang. Pada penelitian ini terdapat data yang tidak lengkap dan juga ditemukan data yang tumpang tindih sehingga warga tersebut terdaftar dalam lebih dari satu bantuan sosial. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori manajemen pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha dan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Copyrights © 2022