Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan tanpa akta notaris pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis kualitatif. Kemudahan pendirian perseroan perorangan tanpa notaris menjadi terobosan hukum untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Namun, absennya akta notaris sebagai dokumen otentik menimbulkan tantangan dalam pembuktian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Prosedur baru ini juga menimbulkan risiko terhadap keabsahan perubahan dan pembubaran badan hukum jika tidak diikuti dengan regulasi teknis yang jelas. Dari sisi pengawasan, peran Majelis Pengawas Notaris dibatasi hanya pada fungsi preventif dan evaluatif, tanpa kewenangan sanksi langsung. Ketidakjelasan batas kewenangan notaris dan lemahnya koordinasi antarlembaga berpotensi melemahkan sistem kenotariatan secara menyeluruh. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan integrasi sistem hukum agar pendirian perseroan perorangan tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Copyrights © 2025