Konservasi hukum terkait pemberian melalui perjanjian kredit modal usaha. Dalam hal ini menganalisis perlindungan hukum bagi debitur terdapat adanya dua bentuk perlindungan hukum yang mengikat adanya perjanjian kredit modal usaha tanpa jaminan. Yang pertama, perlindungan hukum Preventif ialah diperlukannya isi perjanjian yang mengikat guna menghindari adanya kerugian apabila terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti macet dalam pembanyaran yang dilakukan oleh kreditur dan kreditur harus memperhatikan kehati-hatian dalam perjanjian kredit yang sudah ditentukan sebagaimana yang mengacu pada undang-undang perbankan. Kedua, adanya perlinungan Refresif ialah perlindungan ini harus diperlukannya sebuah pengadilan kecil yang khusus dalam menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang relative murah dan mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah besar
Copyrights © 2024