Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia, khususnya dalam sektor perbankan syariah sejak kebijakan implementasi pada Oktober 1988, mencerminkan respons terhadap permintaan akan alternatif perbankan sesuai prinsip syariah. Pembentukan Badan Pengawas Perbankan Syariah pada 2003 dan regulasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola perkembangan ini. Namun, dampak serius terjadi pada Mei 2023 ketika Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil penggabungan tiga bank besar, diserang oleh kelompok hacker LockBit 3.0 dengan serangan ransomware. Analisis menunjukkan pencurian data dan risiko finansial bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan memahami perbedaan antara bank konvensional dan syariah, melibatkan perlindungan data pribadi nasabah dan upaya hukum melawan cybercrime pada kasus BSI. Melalui metode penelitian hukum normatif, analisis menyoroti regulasi perlindungan data dan kerahasiaan bank dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Hasilnya menunjukkan kebutuhan akan perbaikan regulasi serta langkah-langkah perlindungan dan upaya hukum yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman serupa terhadap bank syariah di Indonesia.
Copyrights © 2023