NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 11, No 12 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA LANSIA DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Subroto, Mitro (Unknown)
Agung Prasetya, Randy (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2024

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, menempatkan hukum sebagai alat utama dalam menegakkan keadilan dan menciptakan negara yang aman dan tenteram. Sistem peradilan pidana, yang meliputi tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi, berperan penting dalam mencapai tujuan nasional. Salah satu komponen sistem peradilan pidana adalah Pemasyarakatan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap narapidana, termasuk narapidana lanjut usia (lansia). Lansia, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, adalah individu yang berusia 60 tahun ke atas dan seringkali masuk dalam kategori rentan secara fisik dan psikologis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan fokus pada pemenuhan hak-hak narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana lansia memerlukan perhatian khusus dalam pembinaan, terutama terkait kebutuhan kesehatan dan perlindungan fisik. Meskipun regulasi yang mengatur pembinaan lansia sudah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya tenaga ahli, fasilitas, dan sarana prasarana yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan khusus yang lebih spesifik serta peningkatan sumber daya untuk memastikan narapidana lansia mendapatkan pembinaan yang layak selama menjalani masa pidana mereka

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...