Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang didasarkan pada ketentuan hukum positif serta literatur yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kreditur memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung atas objek jaminan fidusia berdasarkan kekuatan eksekutorial yang melekat pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, pasca putusan, eksekusi hanya dapat dilaksanakan apabila debitur secara eksplisit mengakui telah melakukan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan. Putusan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi debitur serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pihak kreditur. Kendati demikian, implementasi ketentuan baru ini menimbulkan berbagai kendala, terutama bagi entitas pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar mekanisme eksekusi jaminan fidusia tetap mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2025