Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia telah ada sejak jaman Belanda memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif untuk memberikan pencegahan atas segala bentuk pelanggaran yang dapat terdiri dari peniruan, penggunaan nama merek yang sama serta bentuk pelanggaran lainnya. Undang-undang merek telah menetapkan tujuan, untuk dapat mendorong kelancaran serta peningkatan dari suatu perdagangan barang dan/atau jasa terhadap merek dengan mempromosikan mereknya tersebut kepada masyarakat agar dapat dipergunakan. Merek merupakan sebuah karya dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau jasa yang berguna bagi manusia. Pendaftaran merek sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Penetilian ini memfokuskan pada tiga elemen yang berkontribusi pada pembangunan citra merek, yaitu komponen yang menciptakan rasa, motivasi untuk mencoba merek ini, kesan yang diberikan oleh merek kepada pelanggan atau konsumen, serta pendapat pribadi konsumen tentang merek kopi Janji Jiwa.
Copyrights © 2024