Indonesia terkenal dengan tenaga kerja yang murah dan jumlah yang sangat banyak. Pembayaran upah kepada pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja. Namun, kerapkali para pemberi kerja memberikan upah di bawah upah minimum bagi karyawannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti mendapatkan wawasan mengenai perubahan hukum terkait pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disahkan. Berdasarkan UUD NRI 1945 ditetapkan bahwa upah harus membantu umat manusia memperoleh penghidupan yang layak, sehingga menjamin upah yang layak untuk hidup dan kemanusiaan merupakan konsep pengupahan yang diterapkan secara konstitusional di Indonesia. Sejatinya dalam Konstitusi telah diatur mengenai pentingnya hak upah bagi para pekerja yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (2) UU NRI 1945. Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk membayarkan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan kepada pekerja. Bagi pekerja yang tidak mematuhi ketentuan ini maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 angka 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyrights © 2023