Pekerja/buruh merupakan aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, dimana pekerja buruh merupakan suatu bagian dari proses produksi suatu perusahaan. Di dalam melakukan kegiatan di dalam suatu proses produksi pekerja/buruh pasti memiliki resiko-resiko yang dihadapi baik resiko oleh sebab itu maka diperlukan suatu jaminan sosial yang dapat mengurangi resiko yang menimpa pekerja/buruh baik resiko kecelakaan kerja maupun kematian, resiko kesehatan dan resiko hari tua. Jaminan sosial merupakan perintah dari konstitusi dimana negara berkewajiban menyediakan sistem jaminan sosial dan warga negara berhak atas jaminan sosial. Di dalam pelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, oleh sebab itu penelitian ini memakai norma-norma hukum positif yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di dalam masyarakat. Adapun bahan hukum yang dikaji adalah norma-nomra, asa-asas, peraturan perundang-undangan. Di dalam negara kesejahteraan penyelenggaraan jaminan sosial sangatlah penting dimana negara kesejahteraan tersebut adalah merupakan tanggung jawab negara untuk ikut campur di dalam kehidupan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Indonesa merupakan negara kesejahteraan hal tersebut termuat pada Pembukaan khususnya di alenia ke empat, dimana memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan dari Negara Indonesia. Dengan tujuan dari Negara Indonesia tersebut, Indonesia menganut konsep negara hukum kesejahteraan. Dengan Indonesa menganut negara hukum kesejahteraan maka Indonesia menyelenggarakan jaminan sosial dimana jaminan sosial terdiri dari bantuan sosial dan asuransi sosial. Di Indonesia penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan melalui asuransi sosial dalam SJSN dan dilaksanakan oleh BPJS yang terdiri dari BPJS. Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan kesehatan dan BPJS. Ketanagakeraan sebagai pelaksana program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Copyrights © 2023