Penelitian ini membahas tentang hukum pernikahan adat dalam masyarakat Lampung dengan fokus pada nilai hukum dan etika sosial perkawinan adat Sai Batin dan Pepadun di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus. Melalui wawancara dengan tokoh adat Bapak Madnuri atau yang dikenal sebagai Raja Setangkai, diperoleh pemahaman bahwa pernikahan adat Lampung memiliki nilai hukum, sosial, dan moral yang kuat. Tradisi pernikahan adat menjadi wujud nyata pelestarian identitas dan hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan adat Lampung, baik pada masyarakat Sai Batin maupun Pepadun, memiliki tata cara yang hampir serupa, berakar pada prinsip keselarasan antara adat dan hukum positif. Hal ini mencerminkan hubungan harmonis antara norma adat dan hukum negara.
Copyrights © 2025