Adanya kekosongan secara konseptual terkait tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap globalisasi digitasi, mengakibatkan kegagalan negara mengatur dan mengawasi maraknya pornografi, pinjaman online, dan judi online dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap kewajiban internasional maupun konstitusionalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara melindungi warga negara dari ancaman globalisasi digital, mengidentifikasi kelemahan regulasi serta praktik penegakan hukum yang masih berlangsung, serta menawarkan model kerangka regulasi berbasis hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis kebijakan komparatif dan studi kasus praktik penegakan, serta didukung data kualitatif dari para pemangku kepentingan. Tanggung jawab negara di ruang digital bukan hanya tentang pengendalian dan pemblokiran, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem hukum yang adil, aman, dan berorientasi pada martabat manusia. Integrasi prinsip keamanan digital ala China dan perlindungan hak asasi manusia ala Singapura akan memungkinkan Indonesia membangun kebijakan yang tidak hanya menekan kejahatan siber, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Copyrights © 2025