Sertifikasi halal merupakan suatu prosedur yang diterapkan guna memperoleh sertifikat halal, yang melibatkan serangkaian tahapan untuk memverifikasi bahwa bahan baku, proses produksi, serta Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran sertifikasi halal dapat memperbaiki dan mendorong peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha setempat, serta bagaimana sertifikasi tersebut mampu memberikan jaminan dan memperkuat kepercayaan konsumen di kalangan masyarakat Kabupaten Sumenep. Selain itu, penelitian ini juga mengukur sejauh mana sertifikasi halal berkontribusi terhadap peningkatan daya saing produk di antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya atau di pasar, termasuk aspek seperti peningkatan volume penjualan atau keberlanjutan operasional usaha masyarakat lokal. Dengan demikian, penelitian ini akan menganalisis kontribusi sertifikasi halal terhadap perbaikan kualitas produk lokal bagi produsen di Kabupaten Sumenep, serta bagaimana sertifikasi tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan pada tingkat keyakinan konsumen di wilayah setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif, di mana pengumpulan data informasi dilakukan melalui teknik wawancara terhadap produsen atau UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal, serta konsumen di masyarakat Kabupaten Sumenep
Copyrights © 2025