Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan advokat pada tingkat penyidikan serta pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Pendekatan penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu, para advokat, serta anak pelaku yang berkonflik dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran advokat dalam proses penyidikan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi anak, membantu menjamin hak-hak tersangka anak, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu, biaya, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendampingan hukum bagi anak. Kesimpulan bahwa advokat berperan sebagai pelindung, pendamping hukum, sekaligus jembatan komunikasi antara anak, keluarga, dan penyidik. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat di tingkat penyidikan telah berjalan dengan baik, meskipun masih perlu peningkatan dari sisi ketersediaan advokat dan dukungan pemerintah agar hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi secara optimal
Copyrights © 2025