Balap liar adalah aktivitas adu kecepatan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan tanpa mengikuti aturan resmi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan berlangsung di jalan umum, bukan di lintasan balap yang legal. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana efektivitas patroli aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio-legal) dan objek penelitiannya adalah hukum dan masyarakat serta merujuk pada penelitian deskriptif, dalam penelitian terdapat dua jenis data, yaitu data primer (field research) dan data sekunder (library research). Subjek penelitian adalah 3 (tiga) orang Bagian Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota. Hasil penelitian yang diperoleh dari ke 3 (tiga) Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota diketahui bahwa Efektivitas patroli aparat kepolisian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada setiap pelanggar yang terbukti bersalah akan di jatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 115 UU LLAJ, larangan bagi pengemudi untuk mengemudi secara membahayakan, mengganggu konsentrasi, atau menggunakan kendaraan tidak sesuai fungsinya. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu yaitu kendala penegak hukum/sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, sulitnya jangkauan internet, serta kurangnya kepedulian dan kesadaran dari masyarakat
Copyrights © 2025