Tradisi belis dalam masyarakat adat Kuta, Sumba Timur merupakan elemen penting dalam pernikahan adat yang berfungsi sebagai simbol penghormatan sekaligus syarat sahnya pernikahan menurut hukum adat dan mengatur hak, kewajiban, status sosial, serta hubungan antarkeluarga. Penelitian ini bertujuan menelaah pelaksanaan belis dan dampaknya dalam kehidupan masyarakat. Menggunakan pendekatan hukum empiris, data primer diperoleh melalui wawancara langsung dan data sekunder dari studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belis bukan hanya simbol budaya tetapi juga mekanisme hukum yang mengatur relasi sosial melalui lima tahapan yaitu Ketuk Pintu, Karai Tau, Pangga, Pahamang, dan Puru Ngandi. Laki-laki berkewajiban membawa persembahan sebagai tanda tanggung jawab dan keseriusan, sedangkan perempuan berhak menilai dan menegosiasikan nilai belis berdasarkan adat dan kekerabatan. Kesimpulan penelitian ini, pelaksanaan belis di Desa Kuta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dalam menyeimbangkan nilai budaya, sosial, dan hukum dengan fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian terhadap perubahan sosial-ekonomi dan perkembangan zaman
Copyrights © 2025