Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harga jual produk dari Harga pokok produksi. Objek penelitian ini adalah CV. Alumunium Oesapa Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan menggunakan metode full costing. Hasil analisis perhitungan harga jual perunit mengalami selisih antara harga yang diterapkan selama tahun 2023 dengan hasil analisis yaitu harga jual yang berlaku selama tahun 2023 untuk lemari kaca polos harga sebesar Rp Rp 1,450,000,- sedangkan setelah dilakukan analisis Harga pokok sebagai dasar penetapan harga jual ditambah biaya operasional dan Mark Ups sebesar Rp 1,482,964,45,- artinya terjadi selisih sebesar Rp 32.964,45,- sedangkan untuk lemari kaca ukir harga jual yang berlaku sebesar Rp Rp 1,600,000,- dan setelah dilakukan analisis Harga pokok sebagai dasar penetapan harga jual ditambah biaya operasional dan Mark Ups sebesar Rp 1,836,051,22,- artinya terjadi selisih sebesar Rp 236.051,22,-Saran Diharapkan CV. Oesapa Alumunium mempertimbangkan lagi penerapan harga jual perunitnya seperti untuk lemari kaca polos kalau boleh mempertimbangkan hasil analisis yang dilakukan peneliti yaitu bukan sebesar Rp 1.450.000,- tetapi dijual dengan harga Rp 1.482.964,45/unit dan lemari kaca ukir bukan harga Rp 1,600,000,0 tetap dijual dengan harga sebesar Rp 1,836,051,22.
Copyrights © 2025