Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Tirta Tio di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Urgensi penelitian ini berangkat dari tingginya ketergantungan masyarakat pedesaan terhadap produk AMDK, di tengah keterbatasan akses informasi hukum serta rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen. Metode penelitian menggunakan studi kasus kualitatif dengan pendekatan empiris-normatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari manajer PT. Gibeon Tirta Segar selaku produsen Tirta Tio serta konsumen masyarakat Toba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif produsen telah memenuhi ketentuan hukum, ditandai dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat halal, sesuai dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun secara empiris ditemukan adanya kasus produk bocor yang menimbulkan keluhan konsumen, meskipun telah ditangani perusahaan melalui mekanisme penggantian produk. Kasus ini menunjukkan kelemahan pada pengendalian kualitas (quality control) serta potensi risiko lingkungan akibat lokasi pabrik yang berdekatan dengan usaha perkebunan dan peternakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen berlangsung pada dua hal, yaitu kepastian hukum normatif melalui regulasi formal, dan keadilan substantif melalui pencegahan risiko serta penyelesaian permasalahan. Rekomendasi penelitian meliputi peningkatan pengawasan mutu, transparansi informasi produk, serta penguatan peran lembaga konsumen di wilayah pedesaan.
Copyrights © 2025