Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI)
Vol 2, No 01 (2021): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)

REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Wardana, Surya Kusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2025

Abstract

Segala aspek kehidupan dalam berbangsa harus sesuai dengan sistem hukum nasional, dalam teori perundang-undangan dikenal dengan adanya heirarki perundang-undangan, teori tersebut mengajarkan bahwa aturan yang berada dibawah merupakan pelaksanaan atas aturan yang ada diatasnya, serta tidak boleh terjadinya pertentangan dengan aturan yang berada diatas. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tidak mengamanatkan secara jelas untuk Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai kurikulum pendidikan wajib, padahal peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari undang-undang tentang sistem Pendidikan nasional dan undang-undang perguruan tinggi. Fokus permasalahan yang dikaji yaitu alasan diperlukannya rekonstruksi hukum serta bagaimana bentuk rekonstruksi hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Alasan yang mendasari diperlukannya rekonstruksi adalah adanya ketidak selarasan peraturan perundang-undangan serta adanya kebiasan pasal sehingga dapat menyebabkan multi tafsir. Bentuk rekonstruksi hukum yang diharapkan yaitu pada Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) dengan menambahkan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jpehi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legal Research Journal has a content in the form of research results and reviews in selected fields of study covering various branches of legal science (Legal Sociology, Legal History, Comparative Law, ...