Konsep keadilan restoratif hadir sebagai respons terhadap keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung retributif, formalistik, dan kurang memberikan ruang bagi pemulihan menyeluruh. Pendekatan ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu bingkai dialog guna mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab moral pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini bertujuan menelaah secara mendalam landasan filosofis, kerangka normatif, dan implementasi keadilan restoratif sebagai alternatif penegakan hukum pidana yang humanis dan efisien di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta studi komparatif, penelitian ini menemukan bahwa keadilan restoratif memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi beban sistem peradilan, meningkatkan akses keadilan korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa disharmoni regulasi, resistensi aparat penegak hukum, dan minimnya standar operasional yang seragam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, dan pembangunan kultur hukum yang mendukung nilai-nilai pemulihan. Hasil penelitian menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan paradigma hukum pidana masa depan yang memungkinkan terciptanya keadilan yang lebih manusiawi dan efektif bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025