Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk di Indonesia. Munculnya aset kripto dan layanan fintech memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga memicu berbagai masalah baru, seperti tindak pidana ekonomi modern seperti kejahatan kripto, penipuan investasi digital, dan keberadaan fintech ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap kejahatan keuangan modern yang berbasis teknologi digital serta meninjau bentuk tanggung jawab hukum terhadap pelaku dan penyelenggara platform ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional seperti KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang belum secara jelas mengatur kegiatan berbasis aset digital dan blockchain. Akibatnya, penerapan hukum terhadap kejahatan kripto dan fintech ilegal menghadapi kekurangan dalam segi norma, teknis, dan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan adanya aturan khusus mengenai kejahatan keuangan berbasis aset digital serta peningkatan kerja sama antar lembaga untuk memperkuat penerapan hukum pidana di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025