Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengatur Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, pelaksanaannya di Pasar Bawah belum optimal. Masih terdapat kios/los kosong, pedagang berjualan tidak sesuai aturan, berjualan di bahu jalan saat hari pekan, serta minimnya fasilitas seperti tempat sampah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam penataan pasar dari perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian dilakukan secara kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan penataan sudah cukup baik, namun peran pemerintah masih belum sesuai karena pedagang enggan berjualan di dalam pasar dan pembeli lebih memilih PKL. Pengawasan juga belum maksimal, ditandai dengan pedagang yang masih berjualan di luar area, lemahnya kontrol rutin, serta meningkatnya tindakan kriminal yang mengganggu pengunjung. Pemberdayaan pasar belum berjalan baik karena kurangnya transparansi dana, akuntabilitas, dan komunikasi antara pengelola dan pedagang. Dalam perspektif ekonomi Islam, Prinsip ekonomi Islam mencakup Ar-Ridha, Kejujuran, Persaingan Sehat dan Keterbukaan serta Keadilan menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Copyrights © 2025