Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang pelakunya seringkali membangun narasi pembenaran atas tindakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam bentuk bentuk rasionalisasi yang digunakan oleh narapidana tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan lima orang narapidana dan dua orang petugas pengamanan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik dengan model Miles dan Huberman untuk mengidentifikasi pola-pola rasionalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik netralisasi yang paling dominan digunakan adalah Penyangkalan Tanggung Jawab, di mana narapidana cenderung menyalahkan faktor eksternal atau keadaan. Ditemukan pula pola Penyangkalan Kerugian dengan menganggap korban tidak mengalami trauma. Rasionalisasi ini menciptakan distorsi kognitif yang menghambat pengakuan kesalahan, sehingga diperlukan intervensi rehabilitasi yang berfokus pada empati untuk mencegah pengulangan. Kata Kunci: Rasionalisasi, Kekerasan Seksual, Narapidana.
Copyrights © 2025