Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can lead to serious consequences for the victim, who is often the wife. Therefore, perpetrators of violence must be given appropriate criminal sanctions that provide a deterrent effect and comply with applicable laws. Thus, judges need to be sensitive in analyzing, considering, and handing down verdicts. The focus of this research is to examine the positive law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence, as well as the Islamic criminal law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence. The research method used is normative-juridical, and the analysis employed involves both positive law and Islamic criminal law. The research findings show that Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr is a form of Ultra Petita ruling. This means the judge imposed a sentence exceeding the maximum criminal threat outlined in Article 44 paragraph (4). Such a sentence is not justified as it contradicts the stipulated criminal threat, violating the principle of legality. Based on an analysis of Islamic Criminal Law, Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr imposed a ta'zir sanction on the defendant for the crime of physical domestic violence. This sanction, related to individual liberty, is a 6-month prison sentence. Its primary aim is to safeguard public interest and protect every member of society from harm. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, dan di dalam islam tindakan tersebut dilarang. Apabila kekerasan ini berulang-ulang terjadi bisa menimbulkan dampak yang serius kepada korban yang notabene adalah istri. Maka, pelaku Kekerasan harus diberi sanksi pidana yang sesuai dan dapat memberikan efek jera serta sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan menjatuhkan vonis. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah pandangan hukum positif terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta pandangan hukum pidana islam terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yuridis, dan analisis yang digunakan adalah hukum positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan pengadilan negeri jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebihi dari batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan pasal 44 ayat (4). Penjatuhan pidana yang melebihi ancaman pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ancaman pidana yang dirumuskan (asas legalitas). Berdasarkan Analisis Hukum Pidana Islam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, sanksi yang diberikan kepada terdakwa jarimah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni sanksi ta’zir yang berkenaan dengan kemerdekaan berupa hukuman penjara selama 6 bulan, yang pada prinsipnya mengacu pada menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan.
Copyrights © 2025