Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XXII tentang kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 36 KUHP menentukan bahwa “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-”, sedangkan pncurian dalam hukum pidana islam merupakan perbuatan pidana yang diaancam hukuman potong tangan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah : 38, yang artinya : “Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing-masing”. Hukum pidana Indonesia dan hukum pidana islam memiliki sistem hukum dan sanksi yang berbeda bagi pelaku pencurian. Dalam hukum pidana Indonesia, latarnya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, latarnya berasal dari Al-Qur'an dan Hadits. Ancaman pidana dalam KUHP lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara/denda, sedangkan dalam hukum pidana Islam ancaman pidana berupa potong tangan (Had) dan ta’zir.
Copyrights © 2025