Supremasi hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan sistem sosial politik suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi supremasi hukum dalam memperkuat ketertiban sosial serta mengidentifikasi korelasi antara konsistensi penegakan hukum dengan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Analisis dilakukan melalui penelaahan teori rule of law (Dicey), sistem hukum (Friedman), dan teori legitimasi sosial (Habermas). Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum berperan sebagai instrumen integratif yang menghubungkan nilai keadilan, kepercayaan publik, dan legitimasi pemerintah. Penegakan hukum yang lemah, inkonsistensi aparat, dan praktik diskriminatif menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa supremasi hukum bukan hanya norma formal, tetapi juga instrumen sosial yang menentukan keberlangsungan kohesi masyarakat.
Copyrights © 2024