Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2024): December

URGENSI SUPREMASI HUKUM SEBAGAI PILAR KESTABILAN SOSIAL

Armansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2024

Abstract

Supremasi hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan sistem sosial politik suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi supremasi hukum dalam memperkuat ketertiban sosial serta mengidentifikasi korelasi antara konsistensi penegakan hukum dengan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Analisis dilakukan melalui penelaahan teori rule of law (Dicey), sistem hukum (Friedman), dan teori legitimasi sosial (Habermas). Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum berperan sebagai instrumen integratif yang menghubungkan nilai keadilan, kepercayaan publik, dan legitimasi pemerintah. Penegakan hukum yang lemah, inkonsistensi aparat, dan praktik diskriminatif menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa supremasi hukum bukan hanya norma formal, tetapi juga instrumen sosial yang menentukan keberlangsungan kohesi masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...