Penyidikan In Absentia merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka di tempat pemeriksaan, yang menjadi alternatif dalam menghadapi hambatan penyidikan kasus pidana pajak. Ketidakhadiran tersangka sering kali disebabkan oleh faktor kesengajaan untuk menghindari proses hukum atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, pelaksanaan, serta implikasi penyidikan In Absentia sebagai solusi yuridis terhadap kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme In Absentia belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun prinsipnya dapat diterapkan melalui penafsiran sistematis terhadap peraturan perpajakan dan asas efektivitas penegakan hukum. Penerapan In Absentia diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara pidana pajak tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
Copyrights © 2025