Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi pembangunan pertanian di Desa Pangpajung melalui pemanfaatan tanah percaton dan penerapan prinsip produksi Islami di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan tanah percaton di Desa Pangpajung telah dioptimalkan melalui kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan bersama. Kepala desa berperan sebagai pemimpin yang amanah dan transparan dalam pengelolaan sumber daya desa, sedangkan masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pertanian. Pemanfaatan tanah percaton juga mencerminkan penerapan nilai-nilai produksi Islami seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan amanah. Sinergi tersebut tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memperkuat nilai sosial, spiritual, dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan pertanian berbasis nilai Islam dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Copyrights © 2025