Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan isu penting dalam konteks hak asasi manusia, mengingat anak mempunyai hak yang melekat untuk melangsungkan kehidupan dengan tentram, merdeka dari kebrutalan, dan bebas dari diskriminasi. Tujuan dari dilakukannya studi ini untuk meneliti regulasi hukum yang saat ini diterapkan di Indonesia seputar jaminan hukum teruntuk anak korban kekerasan seksual, serta mengklasifikasi berbagai rintangan yang muncul dalam praktiknya. Studi ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis terhadap instrumen hukum baik nasional maupun internasional yang berkenaan seputar pengamanan anak korban kekerasan seksual. Kendati demikian, dipraktiknya, pemberian jaminan hukum belum berjalan optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi substansi hukum yang belum sepenuhnya komprehensif, proses peradilan yang tidak ramah anak, serta masyarakat masih memiliki pandangan budaya hukum yang melihat kekerasan seksual sebagai sebuah aib, dan cenderung menyalahkan korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi di dalam setiap tahapan perlindungan hukum, serta perlunya reformasi sistem hukum yang mengutamakan dukungan teruntuk anak, baik dari sisi regulasi, struktur, maupun budaya hukum.
Copyrights © 2025