Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu agar memperoleh perlindungan hukum secara setara. Tujuan penelitian adalah menganalisis prosedur pemberian bantuan hukum, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan, serta merumuskan solusi optimal layanan bantuan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan studi lapangan dan analisis normatif. Temuan menunjukkan adanya prosedur yang jelas, namun masih terdapat kendala seperti keterbatasan advokat pro bono, kurangnya koordinasi lembaga, dan hambatan geografis yang mengurangi efektivitas layanan. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kualitas advokat, sosialisasi aktif, penggunaan teknologi informasi, serta penguatan kerja sama antar-pemangku kepentingan. Implikasi penelitian ini berguna sebagai rekomendasi peningkatan layanan bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya demi mewujudkan akses keadilan yang merata.
Copyrights © 2025