Salah satu problematika yang terjadi di Dusun Randurancang, Desa Sukorejo adalah perbuatan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang merugikan warga secara umum. Seringkali, warga menenangkan ODGJ tersebut dengan mengikat sementara, sembari menunggu pihak yang berwenang seperti Dinas Sosial untuk membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, ODGJ juga dibawa ke tokoh adat setempat untuk dilakukan mediasi, tanpa dibawa ke pengadilan. Permasalahannya, warga seringkali khawatir apakah tindakan yang dilakukan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak? Salah satu kegiatan KKN MIT UIN Walisongo Posko 122 yang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Sukorejo, Polsek dan Kejaksaan setempat adalah sosialisasi hukum. Pemateri memaparkan bahwa sistem peradilan pidana formil adalah ultra petita (Upaya hukum terakhir). Oleh karena itu, selama masih bisa diselesaikan secara non-litigasi seperti mediasi, maka upaya tersebut harus lebih dikedepankan. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi mediasi dalam masyarakat hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang melibatkan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang diadakan memberikan kemanfaatan bagi warga Dusun Randurancang untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka, bahwa tindakan mediasi yang dilakukan selama ini adalah tidak bertentangan dengan hukum.
Copyrights © 2025