Penelitian ini menganalisis fenomena childfree dalam pernikahan melalui perspektif maqâsid al-syarî’ah al-Syâtibî. Tujuannya adalah mengkaji keselarasan konsep childfree dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam, terutama dalam konteks tujuan perkawinan. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan pendekatan filosofis dan empiris, mengacu pada kitab al-Muwâfaqât Fî Usûl al-Syarî‘ah karya al-Syâtibî serta sumber sekunder seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jurnal, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa childfree bertentangan dengan maqâsid al-syarî’ah, khususnya dalam aspek hifz al-nasl (memelihara keturunan), kecuali dalam kondisi darurat seperti ancaman kesehatan. Bentuk childfree melalui sterilisasi permanen (vasektomi/tubektomi) dinilai haram, sementara penundaan kehamilan sementara (‘azl atau alat kontrasepsi non-permanen) diperbolehkan dengan syarat. Faktor ekonomi, karir, dan psikologis tidak dapat diterima secara syar’i kecuali alasan medis yang membahayakan jiwa. Kesimpulannya, keputusan childfree hanya dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria darûriyât dalam kerangka maqâsid al-syarî’ah. Penelitian ini merekomendasikan pemahaman holistik tentang tujuan perkawinan dalam Islam serta perlunya pendekatan edukatif untuk mengatasi miskonsepsi tentang childfree di masyarakat.
Copyrights © 2025