Penggunaan dan penyediaan karya musik secara ilegal semakin marak terjadi, terutama di platform berbasis UGC (User Generated Content). Beberapa platform UGC menyediakan fitur penambahan musik secara ilegal dan hal ini membuat resah para pemegang hak cipta. Sayangnya, karena platform UGC bukanlah “tempat perdagangan”, pemegang hak cipta tidak dapat menggugat platform UGC dengan Pasal 10 jo. Pasal 114 UU Hak Cipta. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui kaitan antara platform UGC dengan kekosongan hukum Pasal 10 jo. Pasal 114 UU Hak Cipta yang menyebabkan hak pemegang hak cipta terganggu serta dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023 terhadap platform UGC dan pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif dengan pendekatan undang-undang terhadap UU Hak Cipta dan pendekatan kasus, tepatnya kasus antara PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan Melly Goeslaw dengan Likee yang menjadi alasan diajukannya permohonan uji materiil Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa berkat pengabulan sebagian permohonan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023, kini platform UGC dapat digugat atas pelanggaran hak cipta. Meskipun demikian, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar hak pemegang hak cipta benar-benar terlindungi.
Copyrights © 2025