Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dalam sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia di tengah pesatnya digitalisasi dokumen. Meskipun dokumen elektronik (termasuk yang ditandatangani secara digital) diakui keabsahannya, sering timbul perdebatan di persidangan mengenai kedudukannya sebagai alat bukti otentik atau di bawah tangan. Permasalahan sentral yang diangkat Adalah : Bagaimana tinjauan yuridis terhadap kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam persidangan perdata, serta apa saja tantangan yang dihadapi hakim dalam menilai keabsahan dan keasliannya berdasarkan hukum pembuktian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan sertifikat elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE. Namun, dalam praktik persidangan, sering terjadi pergeseran penilaian di mana hakim cenderung menganggapnya sebagai alat bukti surat di bawah tangan jika validitas teknisnya diragukan atau gagal dibuktikan. Tantangan utama terletak pada aspek non-repudiasi dan kebutuhan akan ahli forensik digital untuk memverifikasi keaslian, yang seringkali belum terintegrasi optimal dalam prosedur persidangan perdata.
Copyrights © 2025