Penelitian ini mengkaji fenomena pembayaran tidak resmi atau pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Praktik ini umumnya terjadi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian sebagai lembaga yang berwenang sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berupaya untuk memperoleh SIM melalui prosedur yang sah. Pungutan liar tersebut bukan hanya menambah beban ekonomi bagi para pemohon SIM, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM marak terjadi. Praktik ini umumnya dilakukan dengan alasan mempercepat proses penerbitan SIM. Fenomena ini berdampak negatif secara luas, diantaranya meningkatnya praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum, serta munculnya beban sosial dan ekonomi yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Copyrights © 2025