Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pasal 3F Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai berpotensi menggeser makna “penguasaan negara” sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan otonomi luas kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam mengelola aset dan penyertaan modal BUMN, yang secara konseptual mengubah peran negara dari penguasa publik menjadi pemilik saham korporatif. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah benturan norma antara Pasal 3F dengan prinsip kedaulatan ekonomi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan kepada lembaga otonom tersebut berpotensi mengikis lima dimensi hak menguasai negara, yaitu kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Akibatnya, terjadi pergeseran dari model state control menuju corporate investment governance yang tidak sepenuhnya sejalan dengan asas keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi Pasal 3F melalui penegasan kembali peran Presiden dan Menteri BUMN sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN serta penguatan mekanisme akuntabilitas publik melalui DPR dan BPK agar penguasaan negara tetap selaras dengan amanat konstitusi ekonomi Indonesia.
Copyrights © 2025