ABSTRAK Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan mengenai meaningful participation rakyat dalam pembuatan undang-undang yang ada di Indonesia. Namun wadah dalam menyalurkan meaningful participation generasi muda masih terbatas dan kurang tersedianya ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan aspirasi kepada pemerintah. Berbeda dengan tingkat meaningful participation di negara Amerika Serikat berada di angka 0.747 sedangkan di Denmark yang mencapai indeks pada 0.89. Kondisi ini menunjukkan meaningful participation Indonesia masih tertinggal jauh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum atau norma dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka dari itu, Penulis menggagas pembentukan Badan Penghimpun Suara Rakyat (BPSR) sebagai badan yang mengatur mengenai meaningful participation dalam meningkatkan kesadaran politik bagi generasi muda. Kata Kunci: Aspirasi, Meaningful Participation, Meningkatkan Kesadaran Politik, Generasi Muda.
Copyrights © 2025