Abstrak – Program kemitraan masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberdayakan ibu rumah tangga di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dalam menghadapi permasalahan hukum keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum dalam keluarga, serta minimnya pengetahuan mengenai bentuk-bentuk KDRT dan mekanisme perlindungannya, menjadi latar belakang utama kegiatan ini. Program ini menyasar 35 peserta dari kalangan ibu-ibu rumah tangga dari unsur PKK, kader posyandu, ibu RW dan RT serta masyarakat umum. Tahapan kegiatan meliputi persiapan, sosialisasi, pelaksanaan edukasi interaktif tentang hukum keluarga (termasuk UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT), sesi tanya jawab, diskusi, penyusunan komitmen aksi serta evaluasi dan tindak lanjut. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan dari 45% menjadi 92% setelah pelatihan, serta perubahan perilaku menuju sikap yang lebih proaktif dalam mencari solusi hukum dan membangun solidaritas komunitas. Pelatihan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran ibu rumah tangga sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan terbebas dari kekerasan. Keberhasilan ini juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan sinergi dengan pemerintah desa.Kata kunci: Ibu Rumah Tangga, Hukum Keluarga, KDRT, Kesadaran Hukum
Copyrights © 2025