Jurnal Ilmu Kesehatan
Vol. 4 No. 1 (2025): Juli-Desember 2025

Hukum Mengonsumsi Obat-Obatan yang Mengandung Bahan Baku Non-Halal dalam Islam

Nina (Unknown)
Aisyah, Siti (Unknown)
Latifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2025

Abstract

Kemajuan ilmu kedokteran berbanding lurus dengan meningkatnya keragaman obat yang beredar di masyarakat. Beberapa jenis obat menggunakan bahan baku yang berasal dari unsur non-halal, seperti turunan babi, alkohol, dan enzim tertentu. Hal ini menimbulkan persoalan hukum bagi umat Islam yang berkewajiban mengonsumsi produk halal. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum Islam mengenai penggunaan obat dengan kandungan non-halal melalui pendekatan normatif yang merujuk pada al-Qur’an, hadis, fatwa ulama, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan penelaahan literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal mengonsumsi bahan non-halal adalah haram; namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, hukumnya menjadi boleh selama tidak terdapat obat halal yang sebanding, ditetapkan oleh ahli medis, dan digunakan sebatas kebutuhan. Ketentuan ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Kesimpulan dari kajian ini menegaskan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan farmasi modern melalui mekanisme rukhsah dan prinsip maslahah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jik

Publisher

Subject

Health Professions

Description

JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan adalah media publikasi artikel penelitian yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian Kalimantan Selatan, sesuai SK. KEMENKUMHAM : AHU-0025509.AH.01.04. TAHUN 2022 TANGGAL 14 DESEMBER 2022, dengan Ruang lingkup artikel yang diterbitkan di jurnal kesehatan ...