Kemajuan ilmu kedokteran berbanding lurus dengan meningkatnya keragaman obat yang beredar di masyarakat. Beberapa jenis obat menggunakan bahan baku yang berasal dari unsur non-halal, seperti turunan babi, alkohol, dan enzim tertentu. Hal ini menimbulkan persoalan hukum bagi umat Islam yang berkewajiban mengonsumsi produk halal. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum Islam mengenai penggunaan obat dengan kandungan non-halal melalui pendekatan normatif yang merujuk pada al-Qur’an, hadis, fatwa ulama, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan penelaahan literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal mengonsumsi bahan non-halal adalah haram; namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, hukumnya menjadi boleh selama tidak terdapat obat halal yang sebanding, ditetapkan oleh ahli medis, dan digunakan sebatas kebutuhan. Ketentuan ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Kesimpulan dari kajian ini menegaskan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan farmasi modern melalui mekanisme rukhsah dan prinsip maslahah.
Copyrights © 2025