Seperempat abad lebih usia Undang-Undang tentang Arbitrase Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, namun undang-undang tersebut masih belum dipahami dengan baik bahwa terdapat amanah atau pesan penting dari uundang-undang tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) bagi Pejabat Umum Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, antara lain dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (e) untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Artikel ini akan membahas seputar amanah atau pesan UU tersebut. Artikel ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis serta studi kepustakaan (library research).
Copyrights © 2025