HOKI : Journal of Islamic Family Law
Vol. 2 No. 2 (2024): HOKI : Journal of Islamic Family Law 

Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia)

Siti Aminah (Unknown)
R. Zainul Mushthofa (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Dalam Islam poligami dibolehkan tanpa perlu izin istri pertama, tetapi dalam hukum Indonesia, suami yang ingin berpoligami harus mengajukan izin kepada pengadilan dan atasannya (untuk PNS). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS pria yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Ketentuan ini dianggap kurang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena membedakan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam hal perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aturan izin poligami bagi PNS dalam perspektif hukum Islam dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam hukum Islam tidak ada kewajiban meminta izin, dalam peraturan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pengadilan agama dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, HAM tidak mengatur poligami karena mengutamakan kesetaraan gender dalam perkawinan monogami. Penelitian menyarankan agar PNS yang ingin berpoligami harus mematuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta berlaku adil terhadap istri-istri mereka, sesuai dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang ada.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HKI

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

HOKI: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam merupakan inisiatif dari Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Sunan Drajat Lamongan. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi mahasiswa, dan/atau Civitas Akademika yang memuat diskusi ilmiah mengenai perkembangan isu-isu hukum di Indonesia saat ini ...