This act of corruption continues and ironically this act is mostly carried out by officials who have positions or positions that are used as a means to abuse the authority they have for their own benefit or the corporation. corruption occurs in a widespread and systematic way, not only detrimental to the state's finances and economy, but also a violation of the rights of the community at large in the economic and social spheres. Law No. 20 of 2001 the definition of corruption is: "Every person with the aim of benefiting himself or another person or a corporation, abuses the authority, opportunity, or facilities available to him because of his position or position, which can directly or indirectly harm the state finances or the state economy, Abstrak Tindakan korupsi ini terus berlanjut dan ironisnya, sebagian besar tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan atau jabatan yang digunakan sebagai sarana untuk menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan sendiri atau korporasi. korupsi terjadi secara meluas dan sistematis, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat luas di bidang ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau fasilitas yang ada padanya karena kedudukan atau kedudukannya, yang dapat secara langsung atau secara tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Copyrights © 2024