El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

ONTOLOGI HUKUM ISLAM

Miftahur Ridlo (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2019

Abstract

Sebagian sarjana muslim menawarkan proyek islamisasi ilmu (islamization of knowledge) untuk melakukan pengembangan kajian keislaman. Namun tawaran ini ditolak oleh sarjana muslim lain dengan alasan yang berkaitan erat dengan persoalan landasan ontologis ilmu, yaitu asumsi dasar terhadap objek material. Akibatnya proyek islamisasi ilmu dianggap tidak signifikan oleh pihak yang menawarkan pengilmuan Islam. Kiranya ini bisa dijawab dengan menuntaskan masalah ontologi dalam kajian keislaman sehingga diperoleh cara pandang yang moderat.                Dari itu tulisan ini mengkajinya dengan pendekatan filsafat rasionalisme kritis (realisme metafisik), dan menggunakan metode deduktif interpretif dengan uji falsifikasinya. Dari kajian ini ditemukan bahwa ontologi kajian keislaman adalah realitas teks yang berupa: 1) realitas fisis teks Al-Quran; 2) realitas metafisis dari teks Al-Quran. Nilai dari kedua realitas teks ini diturunkan ke dalam ilmu-ilmu intelek murni sehingga terintegrasi dengan kajian keislaman. Lalu temuan ilmu-ilmu intelek murni diterima sebagai sumber pengetahuan untuk memahami teks, sehingga kajian keislaman terkoneksikan dengan ilmu-ilmu intelek murni. Kata kunci: Ontologi; Kajian Keislaman; Ilmu-Ilmu Intelek Murni.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...