El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ringkas, mendalam, dan relevan, serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Articles
48 Documents
RITUAL SRAH-SRAHAN DALAM ADAT JAWA
Muflihuddin
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat, salah satunya adalah adat seserahan yang menjadi tradisi saat akan melangsungkan pernikahan, seserahan merupakan penyerahan calon pengantin laki- laki ke pihak mempelai perempuan untuk dinikahkan pada sore hari sehari sebelum akad nikah dilakukan. Pada saat dilakukannya seserahan disertakan juga barang bawaan berupa seperangkat alat tidur, kambing, makanan, alat dapur, seperangkat alat masak, pakaian, uang, alat rias dan perlengkapan sesaji. Penelitian ini bertujuan untuk mendepenelitiankan tinjauan hukum Islam terhadap seserahan adat Jawa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reaserch), sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi.. Teknik analisis data dengan menggunakan cara perfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, seserahan sudah dilakukan di Jawa sejak zaman dahulu, seserahan merupakan adat kebiasaan masyarakat memberikan barang-barang yang telah disepakati kedua belah pihak, status dalam pemberian barang tersebut hanyalah sebagai hadiah kepada pihak wanita dan hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan, namun dalam melaksanakan seserahan masyarakat masih menyertakan perlengkapan sesaji yang dipersembahkan kepada awah nenek moyang yang dipercaya dapat melancarkan acara, hal ini yang menjadikan seserahan dilarang untuk dilakukan karena mengandung unsur syirik dan harus di tinggalkan dalam pemberian perlengkapan sesaji.
BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Hadi Ismail
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kursus pra nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program kursus pra nikah ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin untuk mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga. Penulis melihat kursus pra nikah secara jelas tidak diatur dalam nash. Untuk itu, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian secara mendalam Bimbingan Masyarakat Islam dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan dekomentasi dan teknis analisis yang digunakan adalah conten analisis. Serta menjadikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah sebagai bahan sekunder. Hasil penelitian ini, kursus pra nikah dalam perspektif Filsafat Hukum Islam sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin, nilai kemaslahatan dengan memberikan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengatasi dan mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian. kursus pra nikah akan memberikan hifẓ an-nasl (menjaga keturunan). Kursus pra nikah juga termasuk dalam tingkatan maslahah hajiyyah karena kursus pra nikah bukan kebutuhan pokok dan jika tidak ada maka hanya akan terjadi kekurangan dan kesulitan dalam membina keluarga.
ANALISIS HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974
Wajih Kifai
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan wanita hamil adalah perkawinan yang dilaksanakan karena mempelai wanita pada saat melangsungkan perkawinan tersebut dalam keadaan hamil (perkawinan karena hamil di luar ikatan perkawinan yang sah). Apalagi pergaulan bebas antara muda mudi di zaman sekarang. Dengan demikian hamil sebelum diadakan akad nikah telah menjadi problema yang membutuhkan pemecahan hukum, sehingga terjadi kegelisahan dikalangan masyarakat maupun para ulama, yang ditangan merekalah terletak tanggung jawab yang sangat besar, terlebih lagi menyangkut masalah hukum Islam/syari’at. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil. Jenis penelitian lapangan (field resarch), dimana data-data yang digunakan merupakan data yang diambil dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini yaitu hasil interview, yang dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada pihak yang mengetahui kasus tersebut. Metode analisis yang digunakan Penulis adalah Deskriptif Analitik. Hasil penelitian ini yaitu perkawinan wanita hamil Menurut hukum Islam ada yang membolehkan ada yang tidak, menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Dapat dikawinkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
ONTOLOGI HUKUM ISLAM
Miftahur Ridlo
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sebagian sarjana muslim menawarkan proyek islamisasi ilmu (islamization of knowledge) untuk melakukan pengembangan kajian keislaman. Namun tawaran ini ditolak oleh sarjana muslim lain dengan alasan yang berkaitan erat dengan persoalan landasan ontologis ilmu, yaitu asumsi dasar terhadap objek material. Akibatnya proyek islamisasi ilmu dianggap tidak signifikan oleh pihak yang menawarkan pengilmuan Islam. Kiranya ini bisa dijawab dengan menuntaskan masalah ontologi dalam kajian keislaman sehingga diperoleh cara pandang yang moderat. Dari itu tulisan ini mengkajinya dengan pendekatan filsafat rasionalisme kritis (realisme metafisik), dan menggunakan metode deduktif interpretif dengan uji falsifikasinya. Dari kajian ini ditemukan bahwa ontologi kajian keislaman adalah realitas teks yang berupa: 1) realitas fisis teks Al-Quran; 2) realitas metafisis dari teks Al-Quran. Nilai dari kedua realitas teks ini diturunkan ke dalam ilmu-ilmu intelek murni sehingga terintegrasi dengan kajian keislaman. Lalu temuan ilmu-ilmu intelek murni diterima sebagai sumber pengetahuan untuk memahami teks, sehingga kajian keislaman terkoneksikan dengan ilmu-ilmu intelek murni. Kata kunci: Ontologi; Kajian Keislaman; Ilmu-Ilmu Intelek Murni.
PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF PSIKOLOGI KELUARGA
Dwi Ratna Cinthya Dewi;
Erina
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan dini dalam perspektif psikologi keluarga. Ada dua persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimanakah dampak psikologi pernikahan dini (2). Bagaimanakah solusi pernikahan dini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak psikologis pernikahan dini dan solusinya. Untuk mengungkapkan permasalahan tersebut secara menyeluruh dan mendalam, dalam penelitian ini digunakanlah metode kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai dampak psikologis pernikahan dini dan solusinya Kemudian data tersebut dianalisis secara sistematis sehingga memperoleh makna yang dalam tentang dampak psikologis pernikahan dini dan solusinya. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa pernikahan dini di adalah berawal dari latar belakang yang merupakan kebiasaan atau budaya masyarakat yang tidak dapat dirubah sehingga turun temurun kegenerasi berikutnya. Pernikahan dini tersebut banyak berdampak pada pelaku, diantaranya cemas dan stress itulah dampak yang terjadi akibat pernikahan dini. Sebagai wujud kepedulian warga setempat mengadakan Bimbingan penyuluhan yang ditujukan pada orang tua dan remaja, sebagai solusi untuk mencegh maraknya pernikahan dini. Karena orang tua dianggap sebagai orang yang sangat berpengaruh terhadap maraknya pernikahan dini
PERAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA
Wajih Kifai;
Frisca Verdian Afandi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Ilmu pendidikan Islam yang berkarekter Islam itu adalah ilmu pendidikan yang sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Karakter ajaran Islam yang selanjutnya menjadi pembeda antara ilmu pendidikan yang berasal dari Barat dengan ilmu pendidikan Islam. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan keluarga dalam pendidikan anak menurut pendidikan Islam serta Bagaimanakan peranan keluarga dalam pembinaan kepribadian ana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, Kedudukan keluarga dalam pendidikan anak adalah penentu atau peletak dasar kepribadian anak. Anak dilahirkan dalam keadaah suci. Dari lingkungan keluargalah, salah satunya yang dominan keperibadian anak akan tumbuh dan berkembang. Pendidikan yang dilakukan oleh orang tua dengan melalui proses pengajaran, pembinaan, pelatihan, penanaman nilai-nilai agama, pengasuhan dan tanggung jawab untuk diarahkan kepada suatu arah dan kebiasaan yang baik dan mulia, baik jasmani maupun rohani secara terus menerus dan bartahap. Adapun peranan keluarga dalam pembina kepribadian anak adalah sebagai pembina dan pembimbing yang dominan menetukan, terutama sekali pada anak usia sekolah dasar. Dengan memberi pendidikan agama dalam lingkungan keluarga anak memperoleh bekal yang cukup untuk kehidupan di masa yang akan datang. Adapun peran pendidikan Islam dalam membentuk kepribadian anak yaitu ditekankan pada aspek keimanan, Ibadah, dan akhlak yang diaplikasikan dalam bentuk keteladanan yang dilakukan oleh orang tua. Dari keteladan ini anak akan memahami bahwa pelaksanaan ajaran agama harus benar-benar dilaksanakan
AKSIOLOGI HUKUM ISLAM
Hadi Ismail;
agus@gmail.com
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam pengertian aksiologi, terlihat sangat jelas bahwa permasalahan utama adalah pembahasan mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Nilai juga digunakan sebagai kata benda abstrak, dalam pengertian yang lebih sempit seperti halnya baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana hakikat aksiologi hukum Islam serta Bagaimana aksiologi hukum Islam dalam pandangan Fazlur Rahman. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini, Islam dapat melanjutkan pemikiran etika dan estetika baik dalam pengertian intelektualme Islam maupun dalam pengertian praktis, sehingga dapat menghasilkan alumni yang kritis dan kreatif memiliki nilai-nilai pengetahuan, mempunyai akhlaq yang baik, dan dapat menghasilkan temuan berguna bagi kehidupan manusia
WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF HADIST DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
M. Khoirul Muzakki;
M.Rifa’i Huda
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam masih terkesan bias dan patriarki, karena perempuan tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain. Pasal-pasal tentang wali nikah masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan. Sebuah ketimpangan gender mengenai konsep wali nikah semakin diperkuat dengan ketentuan wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas hanya ditujukan kepada laki-laki. Esensinya kontroversi dan perdebatan tentang wali nikah ini telah terjadi 14 abad yang lalu, yang menunjukkan bahwa masalah wali nikah tidak dan belum menemukan titik final dan status quo. Sehingga mengkaji ulang, memahami dan merelevansikannya dengan konteks masa sekarang merupakan sesuatu yang mendesak harus dilakukan. Disinilah pentingnya merevisi dan merekonstruksi pasal-pasal wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam melalui perspektif gender, sehingga akan muncul al-musāwah al-jinsiyyah antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dilihat dari sifatnya termasuk penelitian preskriptif, yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi suatu masalah (kesetaraan dalam perwalian). Sumber data dalam penelitian ini didapatkan dari Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab yang secara terperinci membahas wali nikah, serta buku-buku yang dapat membantu menjelaskan konsep perwalian secara komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan pendekatan usul fiqh. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam jika didekati melalui pendekatan akan mendapatkan titik temu yaitu, bahwa orang yang mempunyai kemampuan bertindak secara sempurna (kāmil al- ahliyyah) baik laki-laki maupun perempuan, mereka tidak memerlukan wali, bahkan dapat menjadi wali bagi orang-orang yang memang perlu dan pantas berada di bawah perwaliannya. Hadis-hadis yang berbicara tentang wali nikah harus dipahami secara kontekstual, karena hadis tersebut sangat terikat dengan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang patriarki pada saat hukum itu muncul. Adapun relevansi dari perspektif gender terhadap rekonstruksi konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam ialah sebagai bentuk konkrit implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dimana disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama mengenai perwalian.
PENGARUH BIMBINGAN KELUARGA TERHADAP PERKEMBANGAN SIKAP SOSIAL
Muhammad Muflikhuddin;
Hanifatul Mahmudah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengaruh Bimbingan Keluarga sangat penting bagi anak dan akan mempengaruhi kehidupan anak hingga ia dewasa, oleh sebab itu orang tua hendaknya memperhatikan pemilihan pola asuh yang tepat sehingga anak memiliki perilaku sosial dan emosional yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh bimbingan keluarga dalam membentuk perilaku sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu penyajian dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian. Pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triagulasi teknik dan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bimbingan keluarga dengan pola asuh demokratis antara lain: aktif, mandiri, mudah berbagi, mudah bergaul cepat dalam mengerjakan tugas, gembira, sedangkan memiliki perilku sosial emosional memiliki jiwa pemimpin, mudah bergaul, aktif bertanya. Sedangkan perilaku sosial dan emosional anak berdasarkan bimbingan otoriter antara lain memiliki perilaku sosial yang cenderung penurut, sedikit berbicara, dan pendiam. Dan memiliki emosional cenderung kurang bisa bergaul mudah cemas dan takut. Dan perilaku sosial emosional anak berdasarkan bimbingan permisif antara lain Suka mencari perhatian, susah diatur dan mudah menangis.
PROBLEM KEBENARAN DALAM FILSAFAT ISLAM
Miftahur Ridlo;
A. Sukoco
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 2 No. 02 (2019): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Filsafat Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang keberadaannya telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian mereka yang berpikiran maju dan bersifat liberal cendrung mau menerima pemikiran filsafat Islam. Sedangkan bagi mereka yang bersifat tradisional yakni yang berpegang teguh pada doktrin ajaran al-Qur'an dan al-hadits secara tekstual, cendrung kurang mau menerima filsafat, bahkan menolaknya. Filsafat Islam yang dikemukakan Amin Abdullah. Dalam hubungan ini ia mengatakan: “meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat Islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang di tempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat Islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah Islam, tidak lain adalah proses asimilasi dan akulturasi kebudayaan Islam dan kebudayaaan Yunani lewat karya-karya filosof muslim, seperti Al-kindi Dengan berfilsafat seharusnya seseorang akan lebih mengerti hakikat kehadirannya dalam kehidupan didunia ini, yang pada akhirnya akan menyadarkan bahwa dirinya adalah makhluk kecil yang tiada berdaya dengan segala keterbatasan ditengah semesta keluasan dan kemahakuasaan Tuhan yang Maha Esa. Seorang teman pernah mengatakan ”seseorang tak akan bisa menguasai semuanya, tetapi ”sesuatu” pasti dimiliki setiap orang.