El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 3 No. 02 (2020): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

Pengulangan Nikah Perspektif Hukum Islam

Wajih Kifa’I (Unknown)
Wahyu Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Research) tentang “Pengulangan Nikah Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pengulangan nikah oleh Penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil. Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap proses pengulangan nikah oleh Penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil.                     Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang pengulangan nikah dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil di KUA. Dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu dengan memaparkan segala teori yang bersifat umum tentang pengulangan dalam Hukum Islam Pengulangan pada dasarnya boleh dilakukan, tergantung yang menjadi sebab pengulangan tersebut.                     Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengulangan nikah oleh penghulu dikarenakan wali nasab dianggap tidak adil sesungguhnya tidak perlu dilakukan, meskipun sah-sah saja, karena untuk melihat adil dan tidaknya wali pada zaman ini adalah sulit. Dalam hal ini didasarkan pada pendapat Mazhab Hanafi, Hanbali dan mayoritas ulama Syafi’iyah yang tidak mensyaratkan adil bagi wali.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...