El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) dan Fikih Mazhab Syafi’i)

Ahmad Sulthon (Unknown)
M. Abul Maali (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan satu cara pemutusan ikatan perkawinan yang cacat syarat dan rukunnya. Dalam ketentuan Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan poligami dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya. Adapun persyaratan utama yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya izin Pengadilan Agama. Sementara itu dalam penyusunan materi KHI sendiri, mayoritas literatur yang dijadikan dasar pijakan adalah pemikiran-pemikiran fikih Syafi'iyyah. Oleh karenanya, penulis berusaha meneliti dasar-dasar penetapan ketentuan Pasal 71 Huruf (a) dengan fikih Mazhab Syafi'i, beserta relevansi keduanya dalam skripsi yang berjudul, "Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Mazhab Syafi'i)". Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Untuk itu, data-data yang digunakan diambil dengan menelusuri, mengumpulkan dan meneliti berbagai referensi fikih-fikih Mazhab Syafi’i, dan perumusan Kompilasi Hukum Islam itu sendiri. Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan content analysis (analisis isi), kemudian digunakan metode deskriptif komparatif. Penulis menggunakan pola berfikir deduktif, dengan menganalisa data sejarah dan latar belakang penetapan Pasal 71 Huruf (a) KHI serta data dasar penetapan pasal tersebut secara umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan dibandingkan dengan pemikiran fikih Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 71 Huruf (a) KHI merupakan hasil ijtihad para perumus KHI, bukan produk hukum ulama Syafi'iyyah. Latar belakang dan dasar penetapannya adalah tuntutan kondisi sosial kemasyarakatan Indonesia yang bertitik tekan pada peningkatan dan perlindungan martabat kaum wanita. Adapun relevansinya dengan fikih Mazhab Syafi’i terletak pada metodologi penggalian hukumnya yang menitikberatkan pada aspek pencapaian maslahah dan upaya preventif terhadap timbulnya mafsadah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...