Di dalam kajian ini akan dipaparkan tentang bagaimana perkembangan tasyri’ di Negara Kuwait yang notabene adalah masuk dalam kategori negara islam terkaya di dunia, utamanya akan dipaparkan tentang perbandingan serta perkembangan tentang hukum perorangan dan hukum keluarga yang berlaku di negara tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai perkawinan di bawah umur. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys dan deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah terdapat beberapa masalah hukum keluarga yang memiliki persamaan dan perbedaan, yakni dalam system hukum, pengadilan, pencatatan perkawinan, umur perkawinan, perceraian, arbitrase, pidana perkawinan, warisan dan hak asuh.
Copyrights © 2022