Wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalammelangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang paling berhak ternyatatidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuandengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara’ maupun yangbertentangan dengan syara’. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu, mengetahuihukum formil dalam penetapan hakim Pengadilan Agama MojokertoNo.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. Mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadapPenetapan Pengadilan Agama Mojokerto No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentangpenetapan wali adlal. Serta mengetahui dampak Implementasi Putusan Hakim No.0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang wali adlal. Penelitian ini menggunakan jenispenelitian kualitatif studi kasus, yakni, studi kasus terkait wali adlal di desaKedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Putusan HakimNomor 0273/Pdt.P/2018/P.A Mr tentang wali adlalAdapun landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah perwalianserta kedudukan wali menurut Kompilasi Hukum Islam, Perundang-undangan danSyariat Islam atau Fiqh. Macam-macam wali dalam Fiqh yaitu Wali Nasab, walihakim, wali mujbir, dan wali adlal.Kesimpulan penelitian ini adalah :1. Untuk menetapkan wali hakim sebagaiwali nikah dari perempuan yang wali nasabnya adlal maka Pengadilan AgamaMojokerto mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987 tentangWali Hakim dan Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dasarpertimbangan hakim dalam memutuskan adalah mengenai surat dari KantorUrusan Agama Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto tentang adanyaPenolakan pernikahan; dikuatkan lagi bahwa Pemohon mengajukan perkara WaliAdlal, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.Dampak implementasi Putusan Hakim No. 0273/Pdt.P/2018/PA.Mr. tentang waliadlal adalah mengganti wali nasabnya menjadi wali hakim dengan menunjukpegawai pencatat nikah KUA Kecamatan Pungging.
Copyrights © 2022